JAKARTA,iNews.id - Dicecar mengenai sosok Jenderal Bintang 3 yang hendak mengundurkan diri dalam kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud menolak untuk membebarkan sosok tersebut.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022). Saat itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifuddin Sudding mempertanyakan sosok Komisaris Jenderal itu.
"Yang paling penting Ketua, terkait dengan Bintang Tiga yang mengundurkan diri terkait kasus ini," kata Sarifuddin Sudding kepada Mahfud MD, Senin (22/8/2022).
Mahfud lantas langsung menolak untuk menjawab. Dirinya baru akan membeberkan apabila pada akhirnya digugat oleh Bintang Tiga tersebut. "Saya berhak tidak menjawab tentang itu dan saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Kapolri," katanya.
"Kecuali ada Bintang Tiga yang menggugat saya ke pengadilan. Saya merasa dituduh gitu baru gugat, kalau ini forum politik ini tidak bisa, saya berhak untuk menolak menjawab," kata Mahfud.
Sudding kembali mempertanyakan apa alasan sosok Jenderal Bintang tiga itu ingin mengundurkan diri. "Saya berhak tidak menjawab soal ini, kan sudah jelas ada di TV," jawab Mahfud MD.
Tak selesai di situ, Sudding kemudian kembali mencecar Mahfud. Kali ini, ia mengatakan bahwa keterangan Mahfud MD menimbulkan persepsi publik bahwa internal Polri tidak solid.
"Saya akan menjelaskan itu kepada dua pihak, satu kepada Kapolri yang kedua kepada Presiden, ndak bisa ada orang memaksa saya," tutur Mahfud. "Seperti saya katakan, ada orang berzina di sana, lalu saya bilang orangnya, ya kan nggak boleh," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD sempat membuat pernyataan ke publik bahwa ada sosok Jenderal Bintang 3 yang hendak mengundurkan diri. Dalam kasus ini, diceritakan Mahfud bahwa sosok Jenderal ini menyampaikan ke dirinya hendak mengundurkan diri apabila Ferdy Sambo tidak kunjung menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Editor : Muhammad Andi Setiawan