Sebelumnya, Susi juga menyampaikan kekhawatiran Sambo terhadap pemberitaan di media mendorongnya untuk mengajukan permohonan perlindungan untuk istrinya ke LPSK. Susi menjelaskan pemberitaan media menjadi momok yang dianggap masuk dalam poin tingkat ancaman bagi Sambo.
"Menurut FS, ancaman terhadap pemohon yang dimaksud, yaitu pemberitaan media massa," ucap Susi saat jumpa pers sehari sebelumnya.
Susi menjelaskan penyampaian alasan pemohon dari Istrinya tersebut disampaikan oleh Sambo di kantor pribadinya, ruangan Kadiv Propam Mabes Polri kepada LPSK. Pertemuan tersebut berlangsung pada 13 Juli 2022 setelah prahara penembakan di rumah dinas Sambo.
"Akan tetapi dalam rapat paripurna kami diputuskan, pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena di dalam pemberitaan, masih terdapat hak jawab untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," lanjut Susi menambahkan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:11 WIB oleh Muhammad Farhan dengan judul "LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Alami Gangguan Kejiwaan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/857525/13/lpsk-sebut-istri-ferdy-sambo-alami-gangguan-kejiwaan-1660626501
Editor : Muhammad Andi Setiawan