get app
inews
Aa Read Next : Sejarah Baru! Indonesia Tembus Semi Final Piala Asia U23 Setelah Kalahkan Korea Selatan

NPWP Resmi Gunakan NIK, Transformasi Kemudahan Akses Layanan Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:51 WIB
header img
Ilustrasi NPWP, (Foto : Ist)

SOLO,iNews.id - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi. Masyarakat tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak.

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja, yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” kata Lindawaty melalui siaran pers yang dikutip Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
icon news update
Berita Terkini
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut