get app
inews
Aa Read Next : Pertandingan Mendebarkan: Real Madrid Berhadapan dengan Bayern Munchen dalam Leg 2!

NPWP Resmi Gunakan NIK, Transformasi Kemudahan Akses Layanan Pajak

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:51 WIB
header img
Ilustrasi NPWP, (Foto : Ist)

SOLO,iNews.id - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi. Masyarakat tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak.

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja, yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” kata Lindawaty melalui siaran pers yang dikutip Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.


Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Kemudian validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan atau Bangunan (PPhTB) oleh notaris/PPAT secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " NIK Resmi Jadi NPWP, DJP Jateng II: Permudah Akses Layanan Pajak ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/nik-resmi-jadi-npwp-djp-jateng-ii-permudah-akses-layanan-pajak.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Berita iNews Salatiga di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut