get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Masuk Undang-Undang, Memperkosa dan Menganiaya Hewan Dapat Masuk Penjara 1 Tahun

Senin, 11 Juli 2022 | 10:15 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : SINDOnews)


Ketentuan ini dalam Pasal 340 juga mengatur mengenai setiap orang yang memanfaatkan hewan di luar kodratnya, merusak kesehatan atau menyebabkan kematian hewan, memberikan obat-obatan, memanfaatkan organ hewan dengan tujuan tidak patut dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Sementara orang yang menerapkan bioteknologi untuk menghasilkan produk hewan transgenik dan membahayakan keletarian hewan, lingkungan dan keselamatan masyarakat, dapat dipidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.

(2) Setiap orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:24 WIB oleh Kiswondari dengan judul "RKUHP: Perkosa dan Menyiksa Hewan Bisa Dipenjara 1 Tahun". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/821119/13/rkuhp-perkosa-dan-menyiksa-hewan-bisa-dipenjara-1-tahun-1657271228?showpage=all

 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut