get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarasehan Alumni Fakultas Syariah UIN Salatiga: Penguatan Peran Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Masuk Undang-Undang, Memperkosa dan Menganiaya Hewan Dapat Masuk Penjara 1 Tahun

Senin, 11 Juli 2022 | 10:15 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto : SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Dalam Draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) milik pemerintah tertanggal 4 Juli 2022 dalam tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan setiap orang yang menyakiti atau memperkosa hewan dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal 338, mengatur mengenai setiap orang yang menghasut hewan untuk membahayakan orang lain, tidak mencegah hewan yang dalam penjagaannya menyerang orang atau hewan lain, dan tidak menjaga secara patut hewan buas yang dijaganya dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal 338

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Lalu, Pasal 339 mengatur tentang orang yang menyakiti atau menganiaya hewan melampaui batas, dan juga memperkosa hewan dapat dipidana maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 minggu, menyebabkan kecacatan atau mati, pidana diperberat 1 tahun 6 bulan dengan denda maksimal Rp50 juta. Dan hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan di tempat yang layak.

Pasal 339
(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) milik pelaku tindak pidana, hewan tersebut dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut