Dzulhijjah merupakan bulan yang menempati nomor urut ke-12 dalam kalender islam. Pada bulan Dzulhijjah, terdapat amalan-amalan ibadah sunnah seperti puasa tarwiyah dan puasa arofah, berdzikir, sholat idul adha dan berkurban. Khusus mengenai ibadah kurban atau menyembelih hewan kurban (unta, sapi dan kambing) seluruh umat islam dianjurkan untuk berkurban di hari raya Idul Adha 10 dzulhijjah atau hari-hari-hari tasyriq tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah.
Menurut Sultonul Ulama Syaikh Izzudin bin Abdissalam dalam kitab qawa’id al-Ahkam fi mashalih al-Anam bahwa Hukum Islam (syariah) seluruhnya merupakan maslahah (kebaikan), yang representasinya bisa berbentuk penghilangan al-mafsadah (kerusakan atau bahaya) dan bisa pula berbentuk perwujudan al mashlahah (kemanfaatan).
Maka syariat kurban tentu memiliki hikmah atau manfaat-manfaat yang sangat banyak bagi kehidupan umat islam secara khusus maupun umumnya manusia seluruh dunia. Diantara hikmah atau manfaat dari berqurban ialah:
Pertama: Menjadi hamba yang bersyukur atas nikmat-nikmat Allah
Allah SWT memberikan nikmat-nikmat yang sangat banyak kepada manusia, baik nikmat lahir maupun nikmat batin dan nikmat materi maupun nikmat non materi oleh karena itu berqurban merupakan salah satu bentuk syukur seorang hamba kepada-Nya. Hal ini sesuai firman Allah dalam surat al kautsar ayat 1-3.
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.
Menurut Imam Thobari dalam tafsir Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an, maksud sholat berqurban dalam ayat tersebut sebagaimana riwayat dari Ibunu Abbas adalah sholat maktubah (wajib) dan menyembelih hewan kurban pada hari raya kurban.
Editor : Muhammad Andi Setiawan