Bareskrim Polri Turun Tangan terhadap Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Kamis, 07 Juli 2022 | 10:25 WIB
Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.
"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu.
Editor : Muhammad Andi Setiawan