get app
inews
Aa Text
Read Next : UGM Konfirmasi Keaslian Ijazah Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diringkus Di Tebet

Bareskrim Polri Turun Tangan terhadap Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Kamis, 07 Juli 2022 | 10:25 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Dok/Freepik)

Ivan mengatakan, adanya langkah pemblokiran tersebut dilakukan pada seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Hal itu, bertujuan agar tidak ada lagi aliran dana yang mengalir dari rekening ACT tersebut.

"PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi sudah Kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut