NATUNA,iNews.id - Diduga melakukan pencabulan dua anak dibawah umur, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna dilaporkan ke Polres Natuna.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Melda Irawati telah mendapat laporan dari orangtua korban untuk didampingi ke polisi terkait kasus pencabulan tersebut ke Polres Natuna.
“Korban ada dua orang. Namun yang dilaporkan ke kantor polisi baru satu,” ujar Melda Irawati, Selasa (28/06/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar membenarkan adanya anggota Satpol PP yang dilaporkan ke polisi. Ia mendapatkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.
Oknum yang dilaporkan tersebut berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlapor yang berusia sekitar 70 tahun itu diketahui sebagai petugas kebersihan.
“Saya serahkan ke pihak terkait untuk memproses secara hukum. Apapun hasilnya, kita ikuti. Mudah-mudahan prosesnya bisa diselesaikan secepatnya,” kata Irlizar.
Editor : Muhammad Andi Setiawan