NATUNA,iNews.id - Diduga melakukan pencabulan dua anak dibawah umur, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna dilaporkan ke Polres Natuna.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Natuna, Melda Irawati telah mendapat laporan dari orangtua korban untuk didampingi ke polisi terkait kasus pencabulan tersebut ke Polres Natuna.
“Korban ada dua orang. Namun yang dilaporkan ke kantor polisi baru satu,” ujar Melda Irawati, Selasa (28/06/2022).
Kepala Satpol PP Kabupaten Natuna, Irlizar membenarkan adanya anggota Satpol PP yang dilaporkan ke polisi. Ia mendapatkan laporan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna.
Oknum yang dilaporkan tersebut berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT). Terlapor yang berusia sekitar 70 tahun itu diketahui sebagai petugas kebersihan.
“Saya serahkan ke pihak terkait untuk memproses secara hukum. Apapun hasilnya, kita ikuti. Mudah-mudahan prosesnya bisa diselesaikan secepatnya,” kata Irlizar.
Irlizar menuturkan, oknum tersebut masih aktif bekerja di Satpol PP Kabupaten Natuna hingga saat ini. Terlapor diketahui bekerja sejak Tahun 2002 lalu.
Pihaknya juga sudah memanggil dan meminta keterangan dari terlapor. Namun Irlizar belum dapat memberikan hasil dari pertemuan tersebut.
“Terlapor bekerja sejak tahun 2002. Kasus ini sudah kita laporkan ke pimpinan,” katanya.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Natuna.
Saat ini kepolisian juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Polres Natuna masih terus menyelidiki kasus ini.
“Ada laporan yang masuk. Hasil Visum tidak ada bekas luka pada organ vital korban. Tapi kasus ini masih kami selidiki,” jelas AKP Ikhtiar Nazara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan