get app
inews
Aa Text
Read Next : Pusbakum UIN Salatiga Tandatangani MoU dengan Pemerintah Kab.Temanggung untuk Bantuan Hukum Gratis

Kena Tilang Elektronik Saat Berkendara di Persawahan, Polisi Berikan Alasan dan Penjelasan

Minggu, 26 Juni 2022 | 08:15 WIB
header img
Pemotor berkendara di persawahan kena tilang elektronik, (Foto : Facebook Sastro W)


Dijelaskan Wahyu, petugas kepolisian juga dilengkapi dengan E-TLE mobile. Selain E-TLE statis yang ada di jalan jalan protokol.

"Dengan adanya E-TLE mobile jadi kamera ini bisa ditaruh di helm petugas, juga menggunakan kamera yang dilengkapi aplikasi E-TLE sehingga petugas tidak harus dengan E-TLE statis itu, juga bisa melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ada di jalan," tuturnya.

Wahyu menambahkan penerapan E-TLE mobile supaya mengurangi interaksi atau polisi dengan pelanggar. Sehingga bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas.

Sementara pelanggar yang viral itu sudah melakukan konfirmasi kepada Satlantas. Kemudian, dia juga sudah melakukan pembayaran denda melalui BRI virtual akun. Dijelaskan Wahyu, kalau memang pelanggar tak merasa melakukan pelanggaran sedianya juga bisa mendatangi kejaksaan untuk mengikuti sidang.

"Tapi yang bersangkutan sudah datang ke satlantas dan sudah membayar dendanya, dan beliau sudah mengaku salah berkendara tanpa menggunakan helm," ujarnya.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut