get app
inews
Aa Read Next : Dalih Periksa Kelamin Bocah Laki-Laki, Perawat ini Malah Cabuli Bocah Tersebut

Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Diajak Berziarah Kubur

Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:49 WIB
header img
Ilustrasi, (Foto :Freepick)

BANTEN,iNews.id - Dua orang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan Seorang pria berinisial A (50) yang merupakan seorang dukun, korban beriniasial M (14) dan L (14) dari desa ari Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu.
“Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu korban L mengajak M untuk menemani,” ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2022).

Sesampaiknya di lokasi, Belny menjelaskan bahwa pelaku melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dengan hanya mengenakan sarung.

Kemudian, pelaku memberikan sebuah minuman yang sudah ramuan hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya.


Tak hanya itu, pada saat mereka tengah dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban M untuk melayaninya, namun ditolak korban.

“Korban sempat menolak, kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.

Dari kejadian ini, kedua korban menceritakan kepada orang tua yang berujung kepada tindakan pelaporan. Pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu.

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 

Editor : Muhamad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut