get app
inews
Aa Text
Read Next : Wanita Cianjur Punya Dua Suami, Menikah dengan Suami Muda Tanpa Sepengetahuan Suami Sah

Menikah 10 Bulan Ternyata Suaminya Sama-Sama Wanita, Kok Bisa?

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:05 WIB
header img
menikah 10 bulan suaminya adalah wanita, (MPI)

Usai tiga bulan berkenalan, mereka sepakat menikah siri. Namun, justru korban dijauhkan dengan orang tuanya selama 10 bulan.

Ketika dipersidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi 2 orang hakim anggota, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut.

Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun bila Ahnaf adalah seorang perempuan.

Begitu juga saat terjadi hubungan badan selayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya bahwa ditiduri oleh seorang perempuan juga.

Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa yang tidak diketahui digunakan untuk apa.

Saat berkenalan dengan terdakwa, hanya melalui aplikasi Tantan untuk perjodohan. Saat itu, pelaku mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, Newyork. Akan tetapi, ketika dicek korban untuk statusnya, tidak ada dalam daftar.

Korban juga mengaku, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di dalam kamar saja.

Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya.

Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.

Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya dihadapannya. "Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Disitulah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.

Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan.

"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," tukas terdakwa.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai seorang laki-laki yang berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf di Lahat dan mengaku lulusan luar negeri Newyork.

Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021, berkenalan dengan Nur Aini dengan mengaku berprofesi sebagai dokter dan siap menikahi Nur Aini.

Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.

Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut