"Bagaimana tidak yakin saat itu, dia sempat menjadi imam salat di masjid. Sudah itu ikut salat Jumat juga," tukasnya.
Ibu korban berharap, pelaku bisa dihukum berdasarkan tindakan penipuan identitas, penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta rupiah, hingga pelecehan agama.
Agar tidak terbongkar identitas perempuannya, pelaku diduga bekerja sama dengan keluarganya untuk menyakinkan pihak keluarga korban bahwa dirinya adalah perempuan.
"Keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter," kata korban.
Tidak hanya itu, untuk menyakinkan lagi, ada keluarga dari pelaku mengaku ibu kandungnya meninggal dunia.
"Melalui video call, keluarga pelaku dari adik kandungnya, tantenya dan ibu angkat diminta mengatakan bahwa ibu kandungnya meninggal. Mereka juga diminta untuk meyakinkan bahwa pelaku adalah laki-laki," tandas Siti.
Sebelumnya, heboh adanya pernikahan sesama jenis saat di meja hijau Pengadilan Negeri Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Bagaimana tidak, setelah dinikahi siri oleh suaminya sekitar 10 bulan lalu, ternyata ketahuan adalah seorang perempuan sesama jenis juga.
Saat itu, korban mengenal suaminya yang jadi terdakwa bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.
Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya tersebut dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga mencapai Rp300 juta.
Editor : Muhammad Andi Setiawan