Lakukan Pembunuhan Terhadap Sejoli, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak, MNC Portal
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA,iNews.id - Kolonel Inf Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network