SALATIGA,iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi dan kepala daerah di Jawa Tengah diingatkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk tak melakukan praktik jual beli jabatan dan gratifikasi. Dia juga meminta kepada ASN untuk melaporkan kepada dirinya apabila Pj Wali Kota Salatiga melakukan praktik tersebut.
"Jika Pj Wali Kota Salatiga minta uang, laporkan ke saya. Pasti akan saya pecat. Tapi sebaliknya, jangan kaget kalau ASN di Salatiga ada yang melakukan gratifikasi, pasti akan disetop oleh Pj Wali Kota," kata Ganjar saat memberikan pengarahan kepada ASN Pemkot Salatiga di Pendapa Pakuwon Setda Kota Salatiga, Selasa (24/5/2022).
Ganjar mengatakan, gratifikasi masuk dalam praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Karena itu, jangan sampai ada ASN yang melakukan praktik penyimpangan itu. "Pembangunan harus berjalan dan pemerintahan juga harus bersih," tandasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait