PEKANBARU,iNews.id - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah dinyatakan terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Riau. Jaksa menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah.
Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar pada Rabu (18/5/2022) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.
Terdakwa terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia
Ketua Koperasi Sawit Makmur Kampar periode tahun 2016-2021 mengerahkan ratusan preman untuk mengusir para karyawan dan melakukan penjarahan serta pengerusakan.
Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Hal yang memberatkan terdakwa. Dimana Anthony merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Sidang kasus peneyerangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait