PEKANBARU,iNews.id - Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah dinyatakan terbukti menjadi dalang penyerangan di rumah karyawan oleh Kejaksaan Negeri Kampar, Riau. Jaksa menuntut 3 tahun penjara kepada Anthony Hamzah.
Putusan jaksa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silfanus Rotua Simanulang di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar pada Rabu (18/5/2022) malam.
"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan bukti dalam persidangan kami menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun," ucapnya.
Terdakwa terbukti melakukan penyerang karyawan mes perusahaan sawit PT Langgam Harmuni di Siak Hulu Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Dia
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait