SALATIGA,iNews.id - Dalam waktu dekat ini perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Salatiga akan melakukan penyesuaian tarif air bersih karena meningkatnya biaya produksi.
Berdasarkan skema baru ini, Tarif Rumah Tangga A naik sebesar Rp100 atau menjadi Rp1.100 dari tarif sebelumnya senilai Rp1.000 per meterkubik. Sementara Tarif Rumah Tangga B yang saat ini senilai Rp2.200 per meterkubik naik Rp250 atau menjadi Rp2.450 per meterkubik. Adapun rumah tangga C naik Rp400 dari Rp3.100 atau menjadi Rp3.500 per meterkubik.
Rencananya, penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2022 (pembayaran per 1 Juli 2022). Kenaikkan tarif dasar air minum ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 910/290/2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Salatiga Pramusinta mengatakan, meskipun mengalami perubahan tarif menjadi Rp1.100 per meter kubik, namun jika dibandingkan dengan daerah lain, tarif PDAM Kota Salatiga masih merupakan yang terendah.
"Untuk diketahui, tarif PDAM untuk golongan rumah tangga A di Kabupaten Semarang Rp1.440, Kota Semarang Rp1.550 bahkan Kabupaten Kebumen mencapai Rp2.750 per meter kubik," katanya, Selasa (17/5/2022).
Dia menyatakan, dalam melakukan penyesuaian tarif, PDAM tetap mempertimbangkan keterjangkauan dan keadilan, yakni maksimal 4 persen dari UMK 2022. Selain itu, kenaikkan tarif akan diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan.
Rencana kenaikkan tarif dasar air minum ini, segera disosialisasikan kepada masyarakat diempat kecamatan yang ada di Salatiga.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Salatiga, Samino mengatakan, BUMD PDAM selama ini tidak hanya berkontribusi pada pendapatan daerah saja, melainkan juga terhadap kualitas air, sewa tanah dan pajak air tanah. Dimana misi utama PDAM adalah pelayanan kepada masyarakat tentang pengadaan air bersih.
“Ketika kita studi banding ke Sleman dan Jogjakarta, dengan tarif rendahnya mencapai Rp3.450. Sleman dengan 41.000 pelanggan hanya bisa menyetorkan pendapatan daerah sebesar Rp1 miliar, bahkan Jogja tidak menjawab karena tidak ada setoran ke PAD," ujarnya.
Samino menyatakan, kenaikan tarif sebesar Rp100 ini akan berimbas pada peningkatan pelayanan terkait cara pembayaran, penggantian water meter gratis, pelayanan pembayaran, aduan layanan menyesuaikan perkembangan IT.
“Jika ada petugas kami yang menarik biaya terhadap penggantian water meter, laporkan saya. Ganti water meter baru ini adalah tanggungan kami, bukan tanggungan pelanggan. Sudah menjadi program pemerintah, mulai Januari hingga November 2022, untuk pembayaran rekening air golongan rumah tangga A dan kelompok sosial digratiskan sampai dengan 20 meter kubik, di luar beban administrasi dan sewa meteran,” tandas Samino.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait