Petugas Berhasil Ringkus Pelaku Penusuk Janda di Sukabumi

Dharmawan Hadi, iNews
Pelaku penusukan janda Sukabumi berhasil ditangkap, (Foto : Dharmawan Hadi)

SUKABUMI,iNews.id - Terduga pelaku penusukan SK alias EN (35) janda cantik beranak dua di Kawasan Gunung Walat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin 16 Mei 2022 siang berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak setelah buron selama 3 hari.

Tersangka yang diketahui berinisial RR (30) asal warga Kampung Babakan Pasar, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi itu, akhirnya dilumpuhkan petugas dengan dihadiahi timah panas di kaki kirinya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat melakukan rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi pada Senin (16/5/2022) malam, mengatakan bahwa usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh, dari mulai dirinya usai menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda. Kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah," ujar I Putu kepada MNC Portal Indonesia.

Persembunyian tersangka mulai terkuak petugas kepolisian, lanjut I Putu, setelah salah satu kerabat dari tersangka yang menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak Kepolisian sedang berada di wilayah Cibenda.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, langsung melakukan sebar lebar untuk penyisiran di Cibenda, guna menemukan keberadaan pelaku," tambah I Putu.

"Ketika anggota tersebar lebar, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak ke daerah Gunung Walat, dan saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancer-ancer manarik pisaunya itu. Namun segera kami berikan tindakan tegas terukur dan pelaku berhasil kami amankan," tambah I Putu.
Lebih lanjut I Putu mengatakan bahwa saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu pelaku juga terancam pasal berlapis.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network