Masuki Wilayah RI Tanpa Izin, Pesawat Malaysia Terancam Denda Rp5 Miliar

Antara
pesawar Malaysia masuki wilayah RI tanpa izin, (Foto : Antara)

BATAM,iNews.id - Denda Rp 5 Miliar terancam diberikan kepada Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia (RI) di wilayah Batam tanpa izin.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan, denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI Pasal 10 Ayat (2).

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 Ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini, mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network