JAKARTA,iNews.id - Dengan alat berat Benteng Keraton Kartasura di Dusun Krapyak, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo sepanjang 6 meter dibongkar warga pada Kamis 21 April 2022.
Menukil Antara, pemilik lahan melakukan pembongkaran karena ingin memanfaatkannya sebagai lokasi usaha. Namun, tindakannya merusak cagar budaya harus berurusan dengan kepolisian.
Benteng tersebut merupakan cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Petugas Balai Besar Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah pun turun tangan mengukur tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga, Sabtu 23 April 2022.
Sementara pihak kepolisian meminta keterangan terhadap pemilik lahan dan operator alat berat yang melakukan pembongkaran. Saat ini, di lokasi benteng yang dijebol telah dipasang garis polisi. Aktivitas pembongkaran pun dihentikan.
"Untuk langkah awal kami amankan dengan memasang garis polisi, kemudian pemilik lahan berinisial MKB dan operator alat berat kami mintai keterangan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan seperti dikutip iNews.id, Sabtu (23/4/2022).
Dalam kejadian itu diduga keras ada suatu bentuk perbuatan melawan hukum terkait Undang-Undang Cagar Budaya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait