UU Kekerasan Seksual Baru Saja Disahkan, Dekan UNRI Terdakwa Pelecehan Seksual Malah Dibebaskan

Kiswondari
Pelaku pelecehan Seksual Dekan Unri divonis bebas, (Foto :sindonews)

JAKARTA,iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri Nonaktif Syafri Harto. Hal tersebut tentu sangat menimbulkan rasa kecewa bagi masyarakat terkhusus korbannya.

Melihat hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahron juga sangat menyayangkan putusan hakim tersebut. Apalagi, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) baru saja disahkan.

"Di saat UU TPKS baru saja disahkan, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan ya. Seharusnya korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, ini malah sebaliknya," kata Sahroni, Senin (18/4/2022).

Menurut politikus Partai Nasdem ini, vonis bebas tersebut merupakan bentuk kegagalan penegak hukum dalam melindungi korban. Apalagi, terduga pelaku justru melaporkan balik korban atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Vonis bebas tersebut menurut saya juga sama saja dengan kegagalan penegak hukum kita untuk melindungi para korban pelecehan di negara kita, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik. Kalau begini kan akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya," sesalnya.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network