JAKARTA,iNews.id- Mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) resmi diberhentikan dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan hal tersebut. "Keputusannya memang begitu," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Berikut hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait