MANADO,iNews.id - Seorang mahasiswa nekat di 40-an Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dengan total pinjaman mencapai Rp 200 jutaan dengan sistem "Gali Lobang". Hal tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (Sulutgomalut). Akibatnya orang tua dari mahasiswa tersebut harus menjual asetnya demi menutupi pinjaman karena malu data diri anaknya sudah menyebar.
Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman pada Webinar OJK Goes to Sulut dengan tema 'Pinjol, Manfaat dan Resiko bagi Masyarakat' mengatakan, pihakanya menerima neberapa pengaduan yang masuk antara lain ada seorang ibu mengadu karena namanya tercatat di SLIK yang dilaporkan oleh salah satu fintech legal.
"Merasa tidak pernah mengakses, ternyata keluarganya yang menggunakan data pribadi ibu tersebut," ujar Darwisman pada webinar tersebut, Kamis (24/3/2022).
Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech illegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar, akhirnya namanya tersebar di masyarakat. Bahkan di beberapa daerah, kata dia, ada yang sampai tewas bunuh diri karena pinjol ilegal.
"Di Jakarta Selatan ada supir taksi yang tewas gantung diri, diwonogiri seorang perempuan tewas gantung diri bahkan di Tapanuli Utara tewas dibakar saudara karena terlibat pinjol ilegal," bebernya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait