JAKARTA,iNews.id - Sebagai bentuk hukuman kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan untuk menyita aset kerangkeng manusia Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, kejahatan yang dilakukan Bupati Langkat non aktif bukan hanya sekadar TPPO semata, melainkan adanya perampasan kemerdekaan terhadap manusia yang dijadikan budak serta penyiksaan dan menyebabkan orang meninggal.
"Disisi lain kerangkeng manusia seharusnya dilakukan penyitaan dan diusulkan kepada hakim untuk dikuasai oleh negera dan dibuat sebagai museum perbudakan manusia," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Usulan tersebut, menjadi pertimbangan penting lantaran perbuatan para pelaku sudah mencederai kemanusiaan di Indonesia. Kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba tersebut nyatanya malah terdapat perbuatan melanggar hukum dengan menyiksa penghuni panti hingga membuat sebagian cacat dan meninggal dunia.
"Pengingat kepada seluruh orang bahwa pernah terjadi perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan kemanusiaan dan perbuatan itu harus dikecam dan tidak boleh terulang," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menetapkan para pelaku yang menyiksa penghuni kerangkeng manusia Langkat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban cacat dan meninggal dunia.
"Jadi kalau bisa jangan sampai itu dibongkar, tapi disita sama negara dibuat museum sebagai pengingat orang, bahwa peristiwa yang sama tidak boleh terulang dan negara tidak akan diam," tutupnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait