KABUL,iNews.id - Penggunaan bendera nasional Afghanistan tiga warna, hitam-merah-hijau secara resmi dilarang oleh pemerintah Taliban sesuai dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (20/3/2022). Taliban mengganti bendera baru Imarah Islam.
Bendera Imarah Islam sebenarnya tak asing lagi karena biasa digunakan oleh kelompok ini sejak lama.
Berdasarkan keputusan tersebut, semua lembaga pemerintah di dalam maupun luar negeri harus menggunakan bendera baru yakni berwarna dasar putih dengan tulisan huruf Arab bertinta hitam yang artinya "Tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah Utusan-Nya".
Pejabat Taliban juga tak boleh lagi tampil di depan umum menggunakan bendera tiga warna.
Taliban mengambil alih pemerintahan Afghanistan pada Agustus 2021 seiring dengan keluarnya pasukan Amerika Serikat (AS) bersama koalisi NATO yang mengakhiri 20 tahun peperangan.
Setelah itu Taliban mendirikan pemerintahan sementara yang dipimpin Mohammad Hasan Akhund. Saat Taliban berkuasa dulu, dia menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Afghanistan.
Dunia internasional belum diakui pemerintahan Afghanistan di bawah Taliban namun penggunaan Imarah Islam Afghanistan telah digunakan kembali sejak Desember 2021.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait