Viral, Mau Nonton Futsal Siswi SMA di Bali Dianiaya hingga Patah Tulang

Antara
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan kasus pengungkapan kekerasan terhadap anak di wilayah Denpasar, Bali, Jumat (11/3/2022). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, iNews.id – Sempat viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Denpasar menangkap dua pelaku kekerasan terhadap siswi SMA. Keduanya berinisial AH (36) dan RH (40).

Dalam kejadian ini, kedua pelaku menganiaya remaja perempuan berinisial RV di salah satu tempat futsal daerah Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali.

"Hal ini terjadi karena ada cekcok antara salah satu pelaku dengan korban. Saat itu korban mau masuk ke lapangan futsal dihalangi pelaku. Karena di dalam juga ada pembatasan (jumlah orang) cara pelaku tersebut tidak dibenarkan adanya," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong dan menendang sampai tangan korban tersangkut di jaring-jaring pintu keluar lapangan futsal. Bahkan tangan kiri korban sampai patah. Selanjutnya korban langsung dibawa ke RS Balimed untuk penanganan lebih lanjut.

Menurutnya, kronologi bermula saat korban hendak menonton pertandingan futsal di TKP kemudian masuk melalui pintu barat. Namun dia tidak diizinkan pelaku AH.

Setelah korban mengatakan nama orang tuanya, barulah dia diperbolehkan masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban. Tidak terima dengan cara pelaku menarik tangan korban, keduanya pun cekcok.

Selanjutnya, anak korban menuju ke pintu timur, kemudian dihampiri Alex selaku Ketua Satgas Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur (HIKMAST).

"Tiba-tiba pelaku yang bernama RH mendorong korban. Pelaku AH juga mendorong dan menendang korban dari belakang," kata Kapolres.

Mengetahui hal tersebut, paman korban Atabuy Frit melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network