SALATIGA,iNews.id - Dilatar belakangi oleh maraknya permasalahan dalam keluarga yang komplek ,Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam ( HKI) IAIN Salatiga mengadakan Interdiciplinery colloquium yang digelar secara online dengan mengusung tema " Keadilan dalam Hukum Keluarga Islam" Rabu,(9/3/2022). Dalam diskusi tersebut Ketua ADHRI Prof. Dr. Khoirudin Nasution, M.A dan Dr. Faqihudin Abdul Qodir dari Fahmina Institute hadir sebagai pemateri Utama.
Dr. Faqihudin memaparkan saat ini hukum keluarga di Indonesia sudah memiliki konsep yang kuat. Dengan adanya hukum Islam yang sepenuhnya mengandung hikmah dan memberikan pengetahuan, dapat dijadikan solusi dan keadilan dalam kehidupan rumah tangga.
Namun dalam pelaksanaannya timbul permasalahan, Dr. Faqihudin mengatakan walaupun mempunyai konsep yang kuat tetapi bagaimana cara untuk merealisasikan hukum tersebut, " Walaupun kita punya konsep bagus, tapi yang jadi permasalahannya bagaimana agar keadilan dan pengetahuan yang ada dalam hukum Islam ini dapat diwujudukan dalam kehidupan nyata" ucap Dr.Faqihuddin.
Mubadalah hadir sebagai solusi untuk mewujudkan keadilan dan kebaikan dalam kehidupan keluarga. Karena mubadalah menekankan pada aspek "kesalingan" dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
"Mubadalah adalah salahsatu cara sehingga anggota keluarga jika dituntut untuk berbuat baik semua harus menerima dan melakukan, jangan kebaikan hanya dirasakan laki laki tapi perempuan kesakitan. " tambah Dr. Faqihuddin.
Gus dur dan tokoh lain pernah mengungkapkan keadilan itu harus mengedepankan kepentingan orang-orang yang secara sosial tidak mempunyai akses untuk mendapatkan haknya,sehingga keadilan itu dijelaskan sebagai keberpihakan dalam membantu orang-orang yang secara sosial tidak mempunyai akses.
Korelasi dari ungkapan Gus Dur dengan keadilan keluarga dijelaskan oleh Dr. Faqihudin dengan membantu bagi anggota keluarga yang tidak mendapatkan haknya baik itu laki-laki , perempuan dan anak-anak.
Lebih lagi Dr Faqihudin menekankan bahwa keadilan harus memastikan pengalaman perempuan dalam berumah tangga harus diapresiasi, dikenali dan dijadikan dasar keputusan hukum agar keadilan yang dituju Islam untuk perempuan apalagi anak-anak dapat tercapai.
"Tidak hanya semua orang dapat haknya, namun juga memastikan orang yang biasanya tidak punya akses haknya untuk difasilitasi agar diperoleh haknya dan terjamin perlindungan. Jangan sampai namanya melindungi perempuan, tapi prakteknya merumahkan lalu dikunci dan tidak tidak dapat apa-apa". ucap Dr. Faqihudin.
Secara umum Dr Faqihudin menggambarkan mubadalah dalam rumah tangga sama dengan esensi manusia sebagai hamba Allah Swt yang menjadi khalifah atau pemimpin di muka bumi. sebagai seorang pemimpin manusia harus bisa mendatangkan kebaikan dan menghindarkan semua keburukan untuk yang dipimpinnya.
"Secara umum ketika beriman kepada Allah manusia sebagai khalifah harus mendatangkan kebaikan, jadi suami tidak menjadi tuhannya istri,begitupun sebaliknya ketika istrinya sedang naik entah gajinya naik, kecantikannya naik tidak menjadi tuhan bagi suaminya. Harus sama sama jadi hamba yang relasinya adalah kesalingan, siapa yang punya kapasitas dia akan berperan , yang tidak punya kapasitas dia akan memperoleh akses dari yang punya kapasitas, jika dua-duanya punya kapasitas saling bergantian jika dua-duanya tidak punya kapasitas maka cari orang yang punya kapasitas". tambah Dr.Faqihudin
Dr. Faqihudin memberikan kesimpulan bahwa mubadalah itu definisinya adalah bagaimana mendapatkan kebaikan untuk kedua belah pihak.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait