BOLSEL,iNews.id - Mengaku sudah bertemu Allah pria Pria asal Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sontak menjadi viral. Bukan hanya sebatas bertemu Allah, Pria tersebut juga mengakui bahwa anaknya merupakan jelmaan dari Nabi Isa. Faktor ketidaktahuan terhadap ajaran Agama Islam yang mendorong pria tersebut mengeluarkan pengakuannya.
Dari upaya pendalaman yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bolsel terkait laporan adanya dugaan aliran sesat yang berkedok pengobatan alternatif, pria bernama Partin Botutihe alias Danggu Tini (50) itu mengaku bersalah dan bersedia dibina.
"Dia mengaku bahwa berawal dari sebuah mimpi didatangi sosok seorang kakek (orang lanjut usia) kala itu yang bersangkutan tinggal di kebun," kata Ketua MUI Bolsel Muhammad Pakaya, Selasa (1/3/2022).
Dalam mimpinya sosok kakek tersebut memberikan sebuah kelebihan dalam hal pengobatan alternatif. Berawal mengobati sang istri dari penyakit dan ternyata sembuh, dirinya kemudian menjalankan praktek pengobatan alternatif.
"Mantera-mantera yang diucapkan kebanyakan perpaduan bahasa arab, bahasa daerah dan bahasa yang bersangkutan sendiri tidak mengerti," ujar Ketua MUI Bolsel.
Pria yang bekerja sebagai petani dan tinggal di Desa Milangodaa Barat Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel itu kelas empat.
"Anak Iaki-laki dari yang bersangkutan semula viral dimedia sosial sebagi jelmaan Nabi Isa adalah mempunyai kebiasaan menonton kisah-kisah para nabi dan terinspirasi serta mengimajinasikan dirinya sebagai Nabi Isa karena takjub terhadap mukjizat Nabi Isa yang bisa menyembuhkan orang dari penyakit dengan cukup memegang bagian yang sakit dari penderita dan sembuh seketika," tutur Ketua MUI Bolsel.
Pria itu mengaku bahwa yang disampaikan selama ini adalah faktor ketidak tahuannya terhadap ajaran Agama Islam. Oleh karena itu, Kemenag dan MUI akan melakukan pendampingan pembinaan terhadap yang bersangkutan
"Saudara Partin Botutihe bersedia dibina, dan mau mengikuti tata cara saran pengobatan tidak melanggar ajaran agama dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait