SEMARANG,iNews.id- Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama ( merespon atas polemik yang terjadi setelah Surat Edaran Menteri Agama no 65 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala keluar.
“Di Jawa Tengah sendiri terdapat banyak Masjid dan Musala yang memang berdekatan, dan pengelola Masjid dan Musala di Jawa Tengah sudah memiliki kesadaran yang tinggi akan hal tersebut. Jadi secara umum SE ini semakin memantapkan apa yang telah pengelola Masjid dan Musala jalankan.” Ujar Musta’in.
Dari keterangan tertulis yang didapatksn Tim iNewsSalatiga, Kakanwil turut meluruskan terkait pernyataan Menag yang di “plintir” dalam sebuah unggahan. Kakanwil mengajak masyarakat untuk tetap melakukan budaya tabayun dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan sesuatu yang hanya bersumber dari potongan video.
“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketentraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik.” Tegas Musta’in.
Kakanwil mengungkapkan tidak ada satupun kalimat Menag yang membandingkan suara adzan dengan anjing menggonggong, menurut beliau Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur.
Dipenghujung wawancara tersebut Kakanwil mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik. “Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasehat : kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola.” Pungkas Musta’in
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait