TANGERANG,iNews.id - Sindikat pembuat surat hasil antigen palsu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dicokok polisi. 4 orang tersangka diamankan dan terbukti membuat ratusan surat hasil antigen palsu selama 5 bulan terakhir.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Sigit Dani Setiyono mengatakan, mereka merupakan satu komplotan yang saling bekerja sama untuk mengeluarkan surat antigen palsu. Tersangka 1 akan mencari calon korban yang terdesak membutuhkan surat hasil antigen, yang kemudian akan diserahkan ke tersangka 2 dan 3.
"Mereka ini punya peran yang berbeda-beda, mulai dari mencari calon korban hingga menerbitkan surat hasil Antigennya," ujar Kapolres, Jumat (25/2/2022).
Adapun surat hasil antigen itu dikenakan biaya Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan dari penjualan surat palsu itu kemudian dibagi rata. Polisi menduga keuntungan yang mereka raup selama 5 bulan beraksi adalah sebesar Rp60 juta dan kemungkinan lebih besar.
"Keuntungannya ini mereka bagi masing-masing Rp50 ribu. Ada ratusan surat yang sudah mereka keluarkan selama 5 bulan mereka beraksi," lanjutnya.
Adapun saat ini para tersangka ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, dan akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Para tersangka akan disangkakan pasal 263 KUHP, 268 Ayat (1) KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sebelumnya, sindikat pembuat surat hasil antigen dan PCR palsu juga pernah diungkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta pada Januari 2021 lalu. Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Antigen untuk Pelamar Kerja
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait