PENGGUNAAN pengeras suara di masjid dan mushola aturannya sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur
Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Di saat bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya merawat persaudaraan serta harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat," ungkap Menag Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Senin (21/2/2022).
Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," jelas Menag.
Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu;
2) Menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah; dan
3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola;
b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memerhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait