TERNYATA ada larangan bagi jamaah ketika sedang mendengarkan khotbah Jumat, yakni duduk sembari memeluk lutut atau ihtiba'. Pasalnya, ada hal-hal yang dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi saat melaksanakan ibadah Sholat Jumat.
Dikutip dari laman Rumaysho, terkait larangan duduk memeluk lutut saat menyimak khotbah Jumat dijelaskan dalam sebuah hadis dari Mu’adz bin Anas Al Juhaniy, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhotbah," (HR Tirmidzi Nomor 514 dan Abu Daud Nomor 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadis ini hasan)
Imam Nawawi rahimahullah, ulama besar dari mazhab Syafi'i, dalam Kitab Riyadhus Shalihin membawakan hadis tersebut dengan menyatakan:
"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhotbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudu."
Kemudian Imam Nawawi juga membawakan perkataan Al Khattabi yang menerangkan alasan dilarang duduk ihtiba':
">khotbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudu, juga jadi tidak mendengarkan khotbah." (Al Majmu’, 4:592)
Jadi kesimpulannya, duduk memeluk lutut (ihtiba') saat khatib menyampaikan khotbah Jumat dilarang karena bisa menyebabkan jamaah tertidur hingga membatalkan wudu. Selain itu, jamaah tersebut tidak menyimak khotbah, padahal ini merupakan rukun Sholat Jumat. Tapi di luar dari ketika melaksanakan Sholat Jumat, ihtiba' diperbolehkan saja.
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Febyarina Alifah Hasna Nadzifah