Kota Salatiga PPKM Level 2! Kementerian Agama Berikan Aturan Penggunaan Tempat Ibadah

Muhamad Andi Setiawan

SALATIGA,iNews,Id – Melonjaknya Omicron, varian baru Covid-19 Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, Kota Salatiga yang ditetapkan sebagai zona PPKM level 2 semenjak Selasa (1/2/2022) sampai Senin (7/2/2022) juga diberlakukan kebijakan Kemenag tersebut.

Berdasarkan surat edaran No SE 04 tahun 2022 kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM di wilayah Salatiga maksimal 75 % dari kapasitas tempat ibadah serta paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus melonjak, “Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network