JAKARTA,
RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023) lalu. Dia dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
