DEPOK,
Dalam pengetahuan kita, kedua orang tua pelaku memiliki bisnis pembuatan kardus kemasan dan Rifki memiliki tanggung jawab untuk mengurus aspek keuangan perusahaan tersebut.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
“Tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan, tapi dari orang tua menilai kurang transparan. Ada hal yang disembunyikan, akhirnya menuduh tersangka ini,” ujarnya.
"Intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaannya tersebut hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka,” jelasnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait
