DEPOK, iNewsSalatiga.id - Seorang mahasiswa berinisial MNZ (19 tahun) dari Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) ditemukan tak bernyawa dengan tubuhnya dibungkus dalam plastik hitam. Kejadian tragis ini terjadi setelah ia ditikam oleh seorang senior dengan inisial AAB (23 tahun) pada Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, diperkirakan bahwa MNZ sudah tewas karena tusukan senjata tajam sejak Rabu (2/8/2023) dan jasadnya ditemukan terbungkus plastik hitam di bawah tempat tidurnya.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, menjelaskan bahwa AAB sebagai pelaku menghadapi ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ujar Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan juga menambahkan bahwa AAB, sang pelaku, ternyata telah belajar melalui platform YouTube untuk mencari metode membunuh. Selain itu, menurut Nirwan, saat AAB mengantar korban MNZ ke tempat tinggalnya (indekos), pelaku telah menyiapkan sejenis pisau lipat yang digunakan dalam tindakan tersebut.
"Pelaku sempat belajar dari Youtube bagaimana cara membunuh dari situ dia mengincar menusuk jantung yang pertama. Pelaku sudah menyiapkan pisau lipat saat menjemput korban, pisau disimpan di jok motor sesampainya di kosan pelaku kembali lagi ke motor mengambil pisau ditaruh kantong celana," katanya.
Sebelumnya, AKP Nirwan Pohan, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, telah menguraikan bagaimana kronologi peristiwa ini dimulai. Semuanya berawal ketika Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan tentang penemuan mayat di suatu tempat indekos. Laporan tersebut kemudian direspon oleh tim gabungan yang ditugaskan untuk mengusut kasus ini. Upaya penyelidikan awal didukung oleh rekaman CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.
"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukan kepada Akbar yang masih teman korban dan saat di tujukan kepada saksi-saksi mengenali foto di cctv tersebut yaitu AAB. Setelah tim mendatangi ke kosan pelaku dan saat diduga pelaku akan keluar kosan di berhentikan dan di bawa ke Polsek Beji kemudian di interogasi perkara penemuan mayat tersebut," kata Nirwan dalam keterangannya.
Menurut Nirwan, dalam interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian pelaku mengambil laptop dan handphone milik korban.
"Pelaku mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan pelaku mengunakan pisau lipat saat menjalankan aksinya," ujarnya
"Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta hp," tambahnya.
Nirwan juga mengungkapkan, sebagai upaya penghilangan jejak pelaku memasukkan korban ke dalam plastik hitam dan dilakban.
"Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Depok berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut," ucap Nirwan.
Sementara itu, rektorat Universitas Indonesia (UI) telah mengungkapkan perasaan prihatin dan turut berduka cita atas peristiwa tragis di mana seorang senior diduga menikam seorang junior hingga tewas di sebuah indekos di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Amelita Lusia, Kepala Biro Humas dan KIP UI, juga mengonfirmasi bahwa terduga pelaku, AAB (23 tahun), dan korban, MNZ (19 tahun), keduanya adalah mahasiswa dari Universitas Indonesia.
"Iya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," kata Amel saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kami berduka cita atas peristiwa ini. Kepada keluarga yang ditinggalkan almarhum kami menyampaikan keprihatinan dan bela sungkawa yang mendalam," tambahnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan