WAY KANAN, iNewsSalatiga.id - Seorang lelaki berinisial R (41) warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
AKP Andre Try Putra, Kasat Reskrim Polres Way Kanan mengatakan bahwa perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan di kamar korban yang berinisal B (16) di kamar korban pada tahun 2021 lalu.
"Kejadian pertama dilakukan pelaku yang merupakan ayah kandung korban saat korban masih duduk di bangku kelas 10 SMA,">
Menurut Andre, sejak saat itulah tersangka sering memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Hingga yang terakhir kali pada hari Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di kamar korban saat ia sedang sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dan mengalami trauma. Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah dilaporkan oleh SB selaku aparatur kampung tersebut ke Polres Way Kanan.
Unit PPA SatReskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tanjung Rejo pada Selasa (18/7).
Pelaku terkena pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Karena tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait