Jakarta, INewsSalatiga.id - Dadan Tri Hermawan (DTY), mantan Komisaris Independen PT Wika Beton diduga telah menerima suap dari mengurus perkara di Mahkamah Agung sebesar Rp 11,2 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto tanaka, Debitur Koperasi simpan Pinjam (KSP) Intidana karena Dadan berhasil menjebloskan Budiman Gandi Suparman ke penjara selama 5 tahun.
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar,">
Oleh Dadan, sebagian hasil suap kemudian diberikan kepada Hasbi Hasan, Sekretaris MA. Karena hasbi Hasan telah membantu mengurus perkara kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dan Peninjauan Kembali (PK) terkait perselisihan KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi diduga telah membantu Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera untuk memenjarakan Budiman. Dan berdasarkan putusan MA, Budiman dinyatakan bersalah dan divinis penjara selama lima tahun.
Atas tindakannya tersebut, KPK menetapkan Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Selain Dadan dan Hasbi, KPK telah menetapkan 15 terlangka lain yang sebagiannya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta denda.
Belakangan ini, KPK masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara ini.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait