JAKARTA, INewsSalatiga.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/23).
Setelah menjalani pemeriksaan, Johnny terlihat keluar dari gedung Jampidsus mengenakan rompi merah muda dengan penjagaan ketat sejumlah petugas TNI menuju mobil tahanan.
Sebelum penetapan status terbarunya, Johnny diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penghitungan dan menemukan kerugian dana.
Terdapat lima tersangka yang disebutkan dalam kasus tersebut. Yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020, Galubalang Menak selaku Dirut PT Mora Telematika, Muki Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech investment, dan Irwan Heryawan selaku Komisaris PT Solitech media Sinergy.
Proyek BTS Bakti Kominfo merupakan rancangan pelayanan digital untuk daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal) dengan setidaknya 4.200 titik BTS. Sementara kerugian negara yang dialami selama penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur kota pendukung dari tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,32 triliun.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait