SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Dalam suasana Ngabuburit, Bersama KanWil, Kemenkumham, di pondok Pesantren Agro Nuur El Falah, Pulutan, Sidorejo, Kota Salatiga, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan mengusung tema "Mengenal Kekayaan Intelektual"
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 April tahun 2023 di Pondok Pesantren Agro Nuur El Falah, Pulutan, Sidorejo, Salatiga, Tri Kasubid KI menyampaikan "Bahwa HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang ada di Indonesia antara lain terdiri atas hak cipta, paten, merek, indikasi geografi, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman".
Adapun dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Nadif Pembimbing Kemasyarakatan Ahi Madya, Satrio Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Lilin Sebagai Penyuluh Hukum Ahli Madya, Sukron Pelaksana, Dan Tri Kasubid KI (Kekayaan Intelektual)
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta santri berprestasi yang terdiri dari 25 santri putra dan 25 santri putri.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait