Resahkan Masyarakat, Pasangan Suami Istri Siri Dibekuk Kepolisian Salatiga

Angga Rosa
Tim Kepolisian Salatiga membekuk pasangan suami-istri yang berulang kali melakukan pencurian, (Foto : Ist)

SALATIGA,iNewsSalatiga.id - Satreskrim Polres Salatiga menangkap sepasang suami-istri siri berinisial D dan E karena telah melakukan pencurian. Pasangan yang berasal dari Gunungsari, Sidorejo Kidul, Tingkir, Kota Salatiga ini telah mencuri motor milik Bayu Ardiansyah, warga Tingkir. Motor Honda Vario dengan nopol H 1617 LK dicuri oleh pasangan siri tersebutr saat terpakir di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.

Namun aksi kedua pelaku harus berakhir di penjara setelah dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga pada Senin (3/4/2023).

"Kasus pencurian motor ini, kejadiannya 6 Maret lalu dan langsung dilaporin ke Polres Salatiga. Saat itu, korban sedang makan di warung. Usai makan, motornya sudah tidak ada di parkiran," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, Senin (3/4/2023).

Unit Reskrim Polres Salatiga bergegas melakukan penyelidikan begitu mendapatkan laporan tersebut. Dan ketika melaksanakan patroli di wilayah Canden, tim Resmob memergok bahwa sepeda morot Honda Vario itu diduga sedang digunakan untuk melakukan pencurian lagi.

Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos nomor 6. Setelah dilakukan interogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor di salah satu warung makan di Gang Kapling Cinderejo, Tingkir, Salatiga.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.


Kasi Humas Polres Salatiga Henri Widyoriani mengatakan, dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di empat TKP lainnya. Yakni di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan Kota Salatiga.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak lima kali di beberapa lokasi.

"Kedua pelaku sudah diamankan. Untuk pelaku saudari E dilimpahkan ke Polres Semarang karena harus mempertanggung jawabkan tindak pidana serupa yang dilakukan di wilayah hukum Polres Semarang," katanya.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Pasangan Nikah Siri di Salatiga Kompak Curi Motor, Begini Modusnya ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/pasangan-nikah-siri-di-salatiga-kompak-curi-motor-begini-modusnya/all.



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network