JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Bagi pensiunan PNS mendapatkan peraturan baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken aturan baru tentang manfaat persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi PNS, Seorang pensiunan akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 Juta.
Dalam aturan itu berisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari PMK 128 Tahun 2016. Beleid tersebut sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan mulai berlaku pada 1 April 2023.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," bunyi beleid.
Lalu untuk pasangan PNS yang meninggal, baik istri ataupun suami, asuransi yang didapatkan sebesar Rp6 juta.
Bagi anak-anak kandung PNS yang meninggal akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp4 juta.
Dalam aturan PMK sebelumnya, besaran santunan yang diterima bagi PNS atau keluarganya yang meninggal dunia dihitung menggunakan rumus.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait