KOLAKA UTARA,iNewsSalatiga.id - Salah seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polres Kolaka Utara yaitu Bripka A ketahuan mempunyai kelakuan seksual menyimpang. Bripka A ketahuan memiliki keterkaitan dengan lesiban, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Menanggapi hal tersebut Polda Sultra secara tegas mengambil tindakan untuk memberhentikan Bripka A. Pemberhentian Bripka A berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sultra KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Mapolres Kolaka Utara akhirnya melakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka A yang dikomandani oleh Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.
Sofwan membeberkan bahwa Bripka tidaklah layaj untuk dipertahankan untuk mengabdi sebagai anggota Polri.
"Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," kata Sofwan, Senin (20/3/2023).
Sofwan menjelaskan bahwa Bripka A sudah masuk dalam Polri sejak tahun 2006 silam, akan tetapi sejak kasusnya mencuat di tahun 2022 Bripka sudah tidak pernah lagi berdinas.
Menurut Sofwan, keputusan pemecatan Bripka A telah memenuhi tiga hal yakni, kepastian adanya pelanggaran yang jelas statusnya, dan pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi hukuman PTDH.
Pertimbangan terakhir yakni terkait keadilan dengan memberi reward dan punishment bagi anggota polri yang melanggar kode etik.
"Upacara PTDH itu untuk disaksikan seluruh anggota agar tidak meniru perbuatan tersebut, karena merugikan institusi, diri sendiri dan keluarga," katanya.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Bripka A Dipecat kasus LGBT, Wakapolres Kolaka Utara: Tidak untuk Ditiru ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/bripka-a-dipecat-kasus-lgbt-wakapolres-kolaka-utara-tidak-untuk-ditiru/all.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait