JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Dengan mencuatnya kehidupan mewah keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan diketahui telat membayar pajak membuat masyarakat kecil menjadi malas untuk membayar pajak.
Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
Namun tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan
Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis aturan tersebut.
Pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk lapor SPT Tahunan.
Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait