JAKARTA,iNewsSalatiga.id - Dengan mencuatnya kehidupan mewah keluarga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak dan diketahui telat membayar pajak membuat masyarakat kecil menjadi malas untuk membayar pajak.
Males bayar ah, duit nya di pake bermewah-mewahan pegawai pajak," tulis @Ricoaditya_H, dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (27/2/2023).
Namun tahukah kamu bahwa ada sanksi yang menanti apabila wajib pajak dengan sengaja engga menyampaikan SPT Tahunan
Wajib pajak yang telat hingga tak melapor SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Selain itu, pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait