Ngaku Bisa Gandakan Uang dengan Spermanya, Dukun Cabul Setubuhi Gadis 5 Kali Sehari

Iskandar Nasution
Dukun cabul ketika digiring petugas, (Foto : iNews/tangkapan layar)

PANDEGLANG,iNewsSalatiga.id - Mengaku bisa menggandakan uang dengan spermanya, seorang dukun cabul asal Pandeglang, Banten dengan tega menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 21 tahun. Bukan hanya itu korban juga disuruh untuk minum pil KB agar tidak hamil.

Berawal dari keluarga korban yang meminta pelaku untuk membantu mengobat stres anaknya, namun pelaku malah tergiur dengan tubuh dari korban sehingga merencanakan untuk melakukan aksi bejat tersebut.

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual persetubuhan dengan modus dapat menghilangkan stres. Bahkan lebih gilanya, sperma pelaku hasil persetubuhan tadi diambil dengan cendok dan dioleskan ke uang palsu dan mengatakan uangnya bisa bertambah.

Kejadian ini sudah berlangsung selama setahun lebih, awalnya dilakukan pada bulan Maret 2022 yang lalu. Keluarga korban baru melapor pada bulan Februari 2023 karena takut mendapatkan ancaman pembunuhan.

Kelurga korban yang resah dengan pengakuan pelaku yang dapat menggandakan uang sebanyak Rp2 miliar serta dapat menyembuhkan korban dengan doa dan ritual khusus namun tidak terbukti akhirnya melapor.


Korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku. Bahkan, selama proses ritual itu, korban sempat dibawa pelaku hingga ke daerah Tangerang. "Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ucap keluarga korban, Usup, Senin (20/2/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, korban dibawa pelaku ke Tangerang hampir satu tahun. Selama itu, korban disetubuhi pelaku sebanyak lima kali dalam sehari. Agar tidak hamil, korban dipaksa meminum pil KB.

"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," katanya.

Pelaku untuk sementara dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Dukun Cabul di Pandeglang, Setubuhi Gadis 5 Kali Sehari lalu Paksa Korban Minum Pil KB ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/dukun-cabul-di-pandeglang-setubuhi-gadis-5-kali-sehari-lalu-paksa-korban-minum-pil-kb/all.
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network