Unggahan terpisah di akun Instagram-nya menunjukkan surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Den Haag Jan van Zanen yang mengizinkannya menggunakan "benda" dalam protesnya, tetapi melarangnya membakarnya demi keselamatan publik.
"Hak untuk memprotes dan hak untuk kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia dan kebebasan yang dilindungi secara konstitusional," bunyi surat tersebut.
Namun ditambahkan bahwa pada prinsipnya membakar "benda" tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat menimbulkan bahaya.
Saat Wagensveld merobek satu halaman dari kitab suci Al-Qur'an dan meremasnya, dia berkata: "Sebentar lagi, akan ada pendaftaran untuk aksi serupa di beberapa kota, saatnya menjawab sikap tidak hormat dari Islam dengan sikap tidak hormat."
Edwin terus merobek - robel Alquran dan melemparkannya ke lantai sambil berkata " Setelah makan enak dan minum bersama kelompok kami, saatnya untuk membakar sisa-sisa Al-Qur'an."
Klip video kemudian menunjukkan Al-Qur'an dan halaman-halamannya yang robek terbakar dalam api di sebuah benda yang menyerupai wajan yang diletakkan di atas lantai.
“Orang-orang yang mengenal dan mengikuti kami tahu bahwa kami tidak pernah menyerah, kami tidak membiarkan diri kami diintimidasi oleh kekerasan dan ancaman pembunuhan,” katanya.
Dua bulan lalu, Wagensveld ditahan polisi karena menghina Nabi Muhammad menggunakan megafon, menurut laporan berita lokal dan pernyataan tertulis yang dibuat oleh Kantor Kejaksaan Belanda.
Editor : Muhammad Andi Setiawan
Artikel Terkait