Tangis Sakit Hati Wanita Lansia Digugat Anak Kandungnya Lantaran Utang

Edi Lestari
Tangis ibu lansia digugat anaknya sendiri karena punya hutang, (Foto : SINDOnews)


Selanjutnya, Raminem menghubungi anak Alimudin untuk menebus surat tanah tersebut senilai Rp16 juta. Subaidah, anak kandung Kocik dan Alimudin menebus kembali sertifikat itu dengan uang dari suaminya. Saat itu Alimudin dan Kocik telah menjual tanah ukuran 9x25 meter miliknya secara kredit kepada Wiliansyah.

Dalam perjanjian, sebelum uang Rp16 juta dikembalikan, sertifikat tanah tersebut disimpan Subaidah dan suaminya, Segut. Serta surat perjanjian gadai, bukan jual beli yang disepakati bersama.

Dari keterangan tetangga, tanah tersebut merupakan milik Alimudin sejak dulu. Tetangga menduga, Segut (menantu Alimudin) ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan dalih membeli dari Mujianto, keponakan Supardi.

Sehingga Segut mengklaim tanah bersertifikat SHM atas nama Alimudin tersebut menjadi miliknya. "Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin," ujar kuasa hukum tergugat, Indafikri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 19 Januari 2023 - 07:43 WIB oleh Edi Lestari dengan judul "Anak Kandung dan Menantu Gugat Orang Tua Gara-gara Utang".
 



Editor : Muhammad Andi Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network